4. Data calon kandidat penerima insentif
5. Pengolahan data oleh Tim Pusat
6. Kouta insentif masing-masing Provinsi
7. Verifikasi data oleh Dukcapil
8. Penetapan penerima tunjangan insentif
Itulah informasi untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang harus diketahui oleh guru.***