Mantap, Kabar Baik untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi di Bulan Maret 2023...

- 2 Maret 2023, 18:44 WIB
Mantap, Kabar Baik untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi di Bulan Maret 2023
Mantap, Kabar Baik untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi di Bulan Maret 2023 /

Perlu diketahui bahwasanya untuk TPG harus dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah Pemda menerima dana TPG dan tunjangan khusus di rekening kas umum daerah.

Baca Juga: Wih, ASN Pindah IKN Dapat Fasilitas Menarik Ini, MenpanRB Sudah Siapkan: Tahun 2024 Ada Sebanyak...

Dalam hal ini, guru akan menerima TPG dalam jangka waktu 14 hari usai Pemda menerima dana dari Pusat.

Kemudian untuk info bagi guru non sertifikasi adalah mengenai tunjangan insentif tahun 2023.

Untuk tunjangan insentif bagi guru bukan PNS ini diperuntukkan bagi guru naungan Kemenag.

Terdapat alur tunjangan insentif tahun 2023 dapat diberikan, diantaranya yakni:

1. Guru yang memenuhi syarat

2. Guru melakukan pengusulan

Baca Juga: PPG Prajabatan 2023 Segera Dibuka, Intip Dulu Hal Penting Ini Jika Ingin Daftar, RESMI!

3. Kankemenag Kab/kota melakukan persetujuan

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah