Mantap, Kabar Baik untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi di Bulan Maret 2023...

- 2 Maret 2023, 18:44 WIB
Mantap, Kabar Baik untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi di Bulan Maret 2023
Mantap, Kabar Baik untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi di Bulan Maret 2023 /

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk semua guru penerima tunjangan sertifikasi di bulan Maret 2023.

Perlu diketahui oleh guru bahwa terdapat dua jenis untuk guru yang sertifikasi dan yang belum sertifikasi.

Informasi untuk guru sertifikasi berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut terdapat validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Ada hal yang perlu guru perhatikan pada bagian tersebut, bahwasanya pada tanggal 28 atau 29 Februari merupakan tahap sinkronisasi data, untuk pembayaran TPG triwulan 1 di bulan Maret.

Baca Juga: Tidak Hanya Tunjangan, ASN yang Pindah ke IKN juga Akan Dapat Hal Berikut, Siapa Mau?

Dalam hal ini, guru harus memastikan bahwa data yang guru siapkan untuk sinkronisasi data telah dinyatakan valid.

Sebab, untuk pembayaran TPG triwulan 1 telah dimulai di bulan Maret.

Meski tidak semua guru dicairkan TPG triwulan 1 di bulan Maret, tetapi ada guru dari berbagai daerah yang cair TPG triwulan 1 di akhir bulan Maret.

Perlu diketahui bahwasanya untuk TPG harus dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah Pemda menerima dana TPG dan tunjangan khusus di rekening kas umum daerah.

Baca Juga: Wih, ASN Pindah IKN Dapat Fasilitas Menarik Ini, MenpanRB Sudah Siapkan: Tahun 2024 Ada Sebanyak...

Dalam hal ini, guru akan menerima TPG dalam jangka waktu 14 hari usai Pemda menerima dana dari Pusat.

Kemudian untuk info bagi guru non sertifikasi adalah mengenai tunjangan insentif tahun 2023.

Untuk tunjangan insentif bagi guru bukan PNS ini diperuntukkan bagi guru naungan Kemenag.

Terdapat alur tunjangan insentif tahun 2023 dapat diberikan, diantaranya yakni:

1. Guru yang memenuhi syarat

2. Guru melakukan pengusulan

Baca Juga: PPG Prajabatan 2023 Segera Dibuka, Intip Dulu Hal Penting Ini Jika Ingin Daftar, RESMI!

3. Kankemenag Kab/kota melakukan persetujuan

4. Data calon kandidat penerima insentif

5. Pengolahan data oleh Tim Pusat

6. Kouta insentif masing-masing Provinsi

7. Verifikasi data oleh Dukcapil

8. Penetapan penerima tunjangan insentif

Itulah informasi untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang harus diketahui oleh guru.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah