Guru Gak Ribet Lagi Dapat NUPTK, Juknis Resmi Sebut Hanya Ada Dua Syarat Jika Hal Ini Telah Valid. Apa Itu?

- 5 Maret 2023, 10:49 WIB
Inilah jukinis terbaru cara guru mendapatkan NUPTK resmi berdasarkan regulasi Peraturan Sekjen No. 1 Tahun 2018
Inilah jukinis terbaru cara guru mendapatkan NUPTK resmi berdasarkan regulasi Peraturan Sekjen No. 1 Tahun 2018 /luis_molinero/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kepemilikan NUPTK bagi seorang guru merupakan salah satu hal yang penting. Sebab, NUPTK ibaratkan SIM,dimana dengan dikantonginya NUPTK, menandakan guru tersebut diakui secara resmi status kepegawaiannya.

Sekarang tidak perlu ribet lagi untuk bisa dapatkan NUPTK, guru hanya perlu penuhi dua syarat sebagaimana juknis resmi Peraturan Sekjen No. 1 Tahun 2018.

Akan tetapi selain dua syarat untuk dapatkan NUPTK, guru juga perlu penuhi kriteria penerima NUPTK.

Baca Juga: Sudah 5 Maret 2023, Inilah Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru 2022 Dari Kemdikbud

Lantas apa saja dua syarat yang diharuskan dimiliki oleh guru penerima NUPTK sebagaimana juknis resmi Peraturan Sekjen No. 1 Tahun 2018?

Pertama, guru calon penerima NUPTK memiliki ijazah terakhir yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan jenis PTK yang diampu oleh guru saat bekerja di satuan pendidikannya.

Misalnya saja, guru dengan ijazah S1/D4 Pendidikan Kimia mengajar mata pelajaran (mapel) Kimia di jenjang sekolah SMA. Oleh karenanya, ijazah yang dimiliki guru sesuai dengan PTK nya.

Baca Juga: Nominal Bikin Tajir, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Penerima Pertama Kali. 3 Kali Gaji?

Kedua, guru calon penerima NUPTK harus mengantongi surat penetapan/ keputusan pengangkatan dan penugasan yang telah disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @pustekkom_kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah