BERITASOLORAYA.com - Kepemilikan NUPTK bagi seorang guru merupakan salah satu hal yang penting. Sebab, NUPTK ibaratkan SIM,dimana dengan dikantonginya NUPTK, menandakan guru tersebut diakui secara resmi status kepegawaiannya.
Sekarang tidak perlu ribet lagi untuk bisa dapatkan NUPTK, guru hanya perlu penuhi dua syarat sebagaimana juknis resmi Peraturan Sekjen No. 1 Tahun 2018.
Akan tetapi selain dua syarat untuk dapatkan NUPTK, guru juga perlu penuhi kriteria penerima NUPTK.
Baca Juga: Sudah 5 Maret 2023, Inilah Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru 2022 Dari Kemdikbud
Lantas apa saja dua syarat yang diharuskan dimiliki oleh guru penerima NUPTK sebagaimana juknis resmi Peraturan Sekjen No. 1 Tahun 2018?
Pertama, guru calon penerima NUPTK memiliki ijazah terakhir yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan jenis PTK yang diampu oleh guru saat bekerja di satuan pendidikannya.
Misalnya saja, guru dengan ijazah S1/D4 Pendidikan Kimia mengajar mata pelajaran (mapel) Kimia di jenjang sekolah SMA. Oleh karenanya, ijazah yang dimiliki guru sesuai dengan PTK nya.
Kedua, guru calon penerima NUPTK harus mengantongi surat penetapan/ keputusan pengangkatan dan penugasan yang telah disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.