Penting, Guru Non Sertifikasi Ditunggu Kemdikbud Lakukan Hal Ini Terakhir 8 Maret 2023 untuk Dapatkan Serdik

- 6 Maret 2023, 06:10 WIB
Puluhan ribu guru non sertifikasi mendapatkan pengumuman penting dari Kemdikbud berkaitan dengan langkah mendapatkan serdik.
Puluhan ribu guru non sertifikasi mendapatkan pengumuman penting dari Kemdikbud berkaitan dengan langkah mendapatkan serdik. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Puluhan ribu guru non sertifikasi mendapatkan pengumuman penting dari Kemdikbud berkaitan dengan langkah mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.

Pengumuman ini penting untuk diketahui para guru non sertifikasi karena tenggat waktu yang diberikan Kemdikbud adalah hingga 8 Maret 2023.

Tahun 2023 ini, Kemdikbud akan kembali mengadakan program sertifikasi bagi guru yang belum memiliki serdik. Program ini yang telah dikenal para guru dengan sebutan Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Yes! SK PPPK Guru 2022 di Daerah Ini Terbit di Bulan-Bulan Berikut, Selangkah Lagi Jadi ASN…

Melalui program PPG Dalam Jabatan, guru non sertifikasi difasilitasi untuk mendapatkan serdik dan beralih status menjadi guru sertifikasi.

Peralihan status guru non sertifikasi ini memiliki arti penting bagi guru. Guru sertifikasi tentu saja memiliki serdik yang notabene merupakan bukti formal akan profesionalitas guru yang bersangkutan.

Selain mendapatkan serdik, guru sertifikasi juga berhak atas tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG). Sebagaimana tahun lalu, TPG masih diberikan untuk guru sertifikasi di tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 2023 M/1444 H untuk Kabupaten Sukoharjo, RESMI

Nah, adapun pengumuman penting dan terbaru dari Kemdikbud berkaitan dengan langkah mendapatkan serdik bagi guru non sertifikasi dimuat dalam surat edaran dengan nomor 0403/B2/GT.00.05/2023 tentang informasi perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari portal ppg.kemdikbud.go.id, surat edaran ini ditujukan untuk guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan, termasuk guru peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 1 sampai 7 yang belum memiliki serdik.

Melalui surat edaran tersebut, Kemdikbud mengumumkan adanya perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi untuk peserta verval sasaran 1, 2, 3, dan 4.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Keluar Sebelum Tanggal 10 Maret 2023, Begini Cara Cek Kelulusan...

Sebelumnya perlu diketahui, siapa saja yang dimaksud peserta verval sasaran 1, 2, 3, dan 4?

Peserta verval sasaran 1 adalah 35.633 guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tetapi belum mendapat kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Kemudian, peserta verval sasaran 2 adalah 10.242 guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik tetapi belum menyelesaikan proses administrasi saat seleksi tahun 2017 sampai 2019.

Baca Juga: Hore, CPNS di BKN Sudah Diangkat Jadi PNS, Dapat Tunjangan Ini...

Lalu, peserta verval sasaran 3 adalah 2.231 guru yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan tetapi tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah tahun 2018 sampai 2021.

Terakhir, peserta verval sasaran 4 adalah peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 1 sampai 7 yang belum mengikuti seleksi PPG, belum lulus, atau belum memiliki serdik.

Nah, 4 kategori guru sasaran verval ini masih diberi kesempatan Kemdikbud untuk melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas dengan jadwal perpanjangan waktu dari tanggal 4 sampai 8 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x