BERITASOLORAYA.com - Pada bulan Maret, April hingga Juli guru akan mendapatkan tunjangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.
Kemdikbud akan membayarkan tunjangan kepada guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu tunjangan yang disalurkan kepada guru dari Kemdikbud adalah Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk guru sertifikasi.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, berikut tunjangan yang akan disalurkan kepada guru pada bulan Maret, April dan Juli.
1. Tunjangan di Bulan Maret
Tunjangan guru yang akan dicairkan pada bulan Maret adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 tahun 2023.
Jadwal pencairan tersebut berdasarkan juknis Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yang mengatur petunjuk teknis penyaluran tunjangan untuk guru ASN.
Selain untuk pencairan tunjangan triwulan 1, disebutkan juga jadwal untuk triwulan 2 sampai 4.