Informasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 pada Bulan ini 

- 5 Maret 2023, 19:58 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 /freepik/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, ketentuan pencairannya diperuntukkan bagi guru honorer, ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

Terdapat dua juknis yang mengatur penyaluran tunjangan dan itu berlaku pula untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com, dari berbagai sumber, berikut jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 serta nominal yang disalurkan untuk guru ASN PPPK.
 

Regulasi yang mengatur pengelolaan tunjangan termaktub dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persekjen Kemdikbud) Nomor 18 tahun 2021.

Besaran Tunjangan Guru PPPK

Persekjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 mengatur tentang pengelolaan penyaluran tunjangan kepada guru honorer maupun PPPK.

Kali ini akan dibahas besaran tunjangan untuk guru ASN PPPK untuk guru sertifikasi, yaitu mendapat nominal setara 1 kali gaji pokok sesuai Surat Keputusan Pengangkatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 perihal gaji dan tunjangan PPPK, gaji pegawai PPPK golongan IX (untuk lulusan S1) akan mendapatkan gaji sebanyak Rp2.966.500 untuk golongan IX (lulusan S1).

Jika guru PPPK mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok, berarti akan disalurkan tunjangan ke rekening sebanyak Rp2.966.500.
 
Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi, ASN PPPK dan PNS

Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 untuk guru sertifikasi berstatus ASN masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Berikut jadwal pencairan sesuai juknis:

1. Jadwal pencairan tunjangan triwulan 1, dalam juknis dikatakan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari lalu.

2. Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, dalam juknis dikatakan bulan Juni dengan sinkronisasi data tanggal 31 Mei.

3. Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, dalam juknis dikatakan pada bulan September, dengan sinkronisasi data tanggal 31 Agustus.

4. Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 4, dalam juknis dikatakan pada bulan November, dengan sinkronisasi tanggal 31 Oktober.
 
Berdasarkan kewenangan pemerintah aerah (Pemda) jadwal pencairannya dapat mengalami perubahan.
 

Salah satu syarat terpenting dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru, baik untuk guru honorer maupun ASN adalah memiliki sertifikat pendidik.

Guru dan kepala sekolah yang berhak mendapatkan tunjangan, berdasarkan aturan saat ini adalah tenaga kependidikan yang memiliki sertifikat pendidik dengan melalui program PPG Daljab.

Demikian informasi seputar pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 pada bulan Maret sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku. Sewaktu-waktu jadwal dapat mengalami perubahan, maka guru sertifikasi diminta memantau laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x