Guru ASN akan Menerima Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan? Simak Syaratnya Berikut

- 8 Maret 2023, 09:51 WIB
Ilustrasi guru ASN.
Ilustrasi guru ASN. /Antara/Lucky R./

 

BERITASOLORAYA.com - Guru Aparatur Sipil Negara atau ASN akan menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten atau kota.

Pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN diatur melalui Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com. Terdapat beberapa hal yang diatur dalam Permendikbudristek tersebut.

Salah satunya prinsip pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan terhadap guru ASN. Dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta kepatutan.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 Digelar Mulai Pekan Depan, Lakukan Ini Sebelum Terlambat! 

Pemberian tunjangan profesi terhadap guru ASN diberikan setiap bulannya tetapi dengan memenuhi beberapa syarat. Antara lain mempunyai sertifikat pendidik, berstatus sebagai guru ASN di daerah yang di bawah naungan kementerian.

Selain itu, guru ASN yang mendapat tunjangan profesi juga harus mengajar di satuan pendidik yang tertulis dalam Dapodik, mempunyai nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian, surat keputusan mengajar, memaksimalkan beban kerja, memperoleh hasil penilaian kinerja baik.

Jumlah siswa didik yang diajar oleh guru ASN harus sesuai dengan satuan pendidikan serta bukan pegawai tetap instansi lain agar dapat memperoleh tunjangan profesi. Pemberian tunjangan profesi guru ASN diserahkan dalam wujud uang.

Penyerahan tunjangan profesi guru ASN diberikan lewat rekening bank guru ASN yang menerima tunjangan profesi tersebut. Besaran tunjangan profesi yang akan diterima oleh guru ASN adalah sebanyak 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: Info bagi Guru dan Kepala Sekolah, Ini Persyaratan Verval Administrasi bagi yang Belum Lulus UTN PLPG

Namun, meskipun diberikan tiap bulan penyaluran tunjangan profesi guru ASN dilakukan tiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran. Penyaluran tunjangan profesi guru ASN dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Penyaluran tunjangan profesi untuk guru ASN tersebut berdasarkan tahapan-tahapan penyaluran. Sedangkan untuk tunjangan khusus guru ASN mempunyai beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan yang sama.

Bagi guru ASN yang bertugas di daerah khusus akan diberi tunjangan khusus tiap bulan selama masa tugas guru ASN tersebut. Pemberian tunjangan khusus guru ASN tersebut dilakukan setelah penugasan yang bersangkutan secara nyata.

Untuk persyaratan guru ASN di Daerah Khusus agar mendapat tunjangan khusus sama dengan persyaratan guru ASN yang mendapat tunjangan profesi. Penyaluran tunjangan khusus guru ASN diserahkan lewat rekening bank guru ASN tersebut berbentuk uang.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Bakal Berikan Ini demi Kemudahan PNS Ketika Menjelang Masa Pensiun

Sama seperti tunjangan profesi, besaran tunjangan khusus untuk guru ASN adalah sebanyak 1 kali gaji pokok berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyaluran tunjangan khusus guru ASN juga diserahkan tiap 3 bulan sekali tahun anggaran.

Penyaluran tunjangan khusus guru ASN diwenangkan oleh pemerintah daerah melalui tahapan penyaluran tunjangan khusus.

Berbeda dengan tunjangan profesi maupun tunjangan khusus, guru ASN yang mendapat tambahan penghasilan adalah guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi. Untuk mendapat tambahan penghasilan, terdapat beberapa syarat untuk guru ASN.

Di antaranya berstatus guru ASN di bawah kementerian, mengajar di satuan pendidikan yang tertulis dalam Dapodik, belum mempunyai sertifikat pendidik, mempunyai kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi 2023 Bikin Guru Full Senyum, Berapa Nominalnya? Simak Selengkapnya

Selain itu, agar guru ASN mendapat tambahan penghasilan harus memiliki NUPTK, mengajar siswa didik di satuan pendidikan, memaksimalkan beban kerja, serta terdaftar aktif dalam Dapodik.

Penyaluran tambahan penghasilan untuk guru ASN berwujud uang melalui rekening bank.
Untuk besaran yang diterima guru ASN dalam tambahan penghasilan adalah sebesar Rp250.000 tiap bulannya.

Sama seperti tunjangan profesi dan tunjangan khusus, penyaluran tambahan penghasilan untuk guru ASN dilaksanakan 3 bulan sekali tahun anggaran.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x