BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru mengenai tanggal pencairan selain tunjangan sertifikasi guru di bulan April.
Info mengenai tunjangan selain tunjangan untuk guru ini disampaikan melalui Permenkeu nomor 75/PMK.05/2022 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, dan lain sebagainya.
Di dalam isi juknis yang tentang tunjangan guru tersebut terdapat Pasal 11 yang menjelaskan mengenai jadwal pencairan tunjangan selain tunjangan sertifikasi guru, yaitu THR.
Dijelaskan bahwa untuk THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Kemudian, untuk besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan, yaitu dengan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April tahun 2022.
Perlu diketahui bahwasanya untuk tahun 2023 ini, Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 22 April 2023.
Apabila tanggal pencairan THR diberikan 10 hari sebelum tanggal 22 April 2023.