BERSIAP! Guru dan Kepsek Ini Diminta Kemdikbud Kumpulkan Berkas Mulai 13 Maret, Lebih Dekat dengan TPG

- 8 Maret 2023, 11:20 WIB
Mulai 13 Maret 2023, guru dan kepsek kategori ini diminta Kemdikbud melakukan verval ulang untuk mengikuti program sertifikasi.
Mulai 13 Maret 2023, guru dan kepsek kategori ini diminta Kemdikbud melakukan verval ulang untuk mengikuti program sertifikasi. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik diterima guru dan kepsek kategori tertentu setelah Kemdikbud menerbitkan surat edaran terbarunya terkait program sertifikasi bagi para guru dan kepsek kategori tertentu.

Sebagaimana diketahui, guru dan kepsek yang berstatus sertifikasi memiliki berbagai privilege yang tidak dimiliki guru non sertifikasi, salah satunya menerima TPG atau tunjangan profesi guru.

TPG merupakan tunjangan cair per triwulan setiap tahunnya dengan nominal satu kali gaji pokok per bulan. Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru sertifikasi.

Baca Juga: Baru Saja, Guru dan Kepsek Kategori Berikut Diminta Kemdikbud Lakukan Hal Ini, Soal Program Sertifikasi

Untuk itu, informasi ini sangat bermanfaat bagi para guru non sertifikasi, terutama bagi 1.982 guru dan kepsek non sertifikasi yang disebutkan dalam surat edaran terbaru Kemdikbud.

Surat edaran terbaru Kemdikbud diunggah melalui laman ppg.kemdikbud.go.id dengan nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG.

Melalui surat tersebut, Kemdikbud menyeru para guru dan kepsek non sertifikasi yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Cair Bulan Ini, Benarkah? Intip Informasi Resmi Berikut

Para guru dan kepsek ini diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Hal ini dilakukan sebagai langkah para guru dan kepsek tersebut untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Berdasarkan data yang dibagikan Kemdikbud terdapat 1.982 guru yang termasuk kategori ini. Provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak guru dan kepsek kategori ini, yakni sebanyak 166 guru.

Untuk melakukan verval administrasi guna mengikuti PPG Dalam Jabatan guru dan kepsek kategori ini harus memenuhi persyaratan antara lain terdaftar sebagai peserta verval.

Baca Juga: Solusi untuk P1 yang Gagal Dapat Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2022, Masih Bisa Diangkat Jadi ASN!

Selain itu, guru dan kepsek haru terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, aktif mengajar maupun menjadi kepsek, sehat jasmani rohani, berkelakuan baik, serta usia maksimum 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Proses pengajuan berkas untuk verval administrasi dilakukan melalui website ppg.kemdikbud.go.id melalui akun SIMPB masing-masing guru dan kepsek.

Pengajuan berkas bisa dilakukan mulai tanggal 13 Maret 2023. Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan guru dan kepsek yang akan mengajukan verval ulang dapat dilihat melalui link ini.

Baca Juga: HORE! Kabar Baik Bagi PNS Bisa Dapat Kesempatan Bagus Ini, Persiapkan Sebelum Tanggal 27 Maret 2023, ya!

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan verval administrasi bagi guru dan kepsek kategori ini:

1. Pengumuman dan Sosialisasi Pendaftaran pada tanggal 9 Maret 2023

2. Pendaftaran/Ajuan Berkas pada tanggal 13 – 19 Maret 2023

3. Perbaikan Berkas pada tanggal 15 – 21 Maret 2023

Baca Juga: Tanggal 8 Maret 2023, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Keluar? Ternyata Malah Begini…

4. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas pada tanggal 15 – 25 Maret 2023

5. Pengumuman Hasil Verval pada tanggal 28 Maret 2023.

Demikian informasi mengenai arahan kemdikbud untuk guru dan kepsek untuk bisa mengikuti program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x