BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru merupakan salah satu tambahan penghasilan yang diperoleh guru selain gaji pokok dengan kriteria tertentu.
Kesejahteraan guru pun akan meningkat melalui adanya tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru yang diperoleh.
Hal itu diberikan oleh pemerintah guna memberikan apresiasi kepada guru melalui tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Hasil Liga 1 Persib vs Persik Kediri, Cek Fakta Unik Maung Bandung dan Macan Putih
Namun disisi lain, tidak sedikit guru yang belum memperoleh gaji yang belum optimal terutama honorer yang belum sertifikasi sehingga belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Guru honorer maupun PNS harus menyelesaikan terlebih dahulu program sertifikasi guru atau yang biasa disebut Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar dapat memperoleh tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.
Apabila sudah dinyatakan lulus pada program PPG maka guru honorer atau PNS bersiap-siap akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Pengen Cepat Dapat Pekerjaan? Lakukan Tips-Tips Jitu Ini. Apa Saja?
Perlu diketahui bahwa guru sertifikasi yang pertama kali menerima pencairan tunjangan profesi, harus paham besaran nominal tunjangan yang akan diperolehnya.
Adapun terkait besaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi akan dibayarkan setiap tiga bulan atau triwulan apabila di bawah naungan Kemdikbud dengan nilai setara dengan gaji pokok per bulan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) nomor 4 tahun 2022 merupakan regulasi terkait teknis pencairan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru yang berlaku hingga saat in.
Artinya, regulasi Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tersebut juga berlaku untuk teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023.
Guru yang berstatus honorer maupun PNS berhak memperoleh tunjangan sertifikasi guru apabila sudah memperoleh sertifikat pendidik.
Dengan demikian, maka guru honorer maupun PNS akan memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru tersebut yaitu sebanyak satu kali gaji pokok.
Apabila di bulan Maret atau April tahun 2023 tunjangan sertifikasi sudah ada pencairan maka guru honorer maupun PNS bersiap-siap untuk menerima tunjangan tersebut sebanyak tiga kali gaji pokok.
Perlu diketahui bahwa, besaran tunjangan sertifikasi guru tersebut akan ada perbedaan antara guru honorer dan PNS, untuk PNS maupun PPPK akan disesuaikan dengan tingkat golongannya.
Dengan demikian jika guru tersebut berstatus sebagai PNS atau PPPK dan memiliki tingkat golongan yang tinggi maka tidak heran apabila ketika menerima pencairan tunjangan sertifikasi pun akan lebih tinggi juga.