Buntut Pembatalan 3.043 Guru P1 PPPK, FPTHSI Desak Pemerintah Cabut Surat Keputusan. Ini 3 Tuntutanya..

- 10 Maret 2023, 18:03 WIB
Ilustrasi pelamar P1 PPPK Guru yang mendapatkan kabar pembatalan penempatan oleh Kemendikbud
Ilustrasi pelamar P1 PPPK Guru yang mendapatkan kabar pembatalan penempatan oleh Kemendikbud /Pemerintah Kota Surabaya

Dikutip BeritaSoloRaya.com pada Jumat, 10 Maret 2023 dari Antaranews, salah satu guru honorer asal Bekasi sebagai salah satu pimpinan aksi, Dewi Puspita, mengatakan jika aksi damai akan diikuti perwakilan daerah dari seluruh penjuru tanah air Indonesia.

Terkait aksi damai perihal pembatalan pengangkatan 3.043 guru P1 PPPK, terdapat 3 tuntutan yang akan dilayangkan

1. Tentunya tuntunan pertama mengenai surat keputusan atau SK pembatalan 3.043 guru P1 PPPK dari Kemendikbud Nomor 1199/B/GT.00.08/2023. Dalam hal ini, tenaga pendidik memperjuangkan nasibnya dengan meminta pemerintah mencabut SK tersebut karena dinilai sepihak terhadap guru PPPK dan cacat hukum.

Baca Juga: Magang di OJK, Ternyata Ada Caranya. Resmi Dibuka untuk Mahasiswa yang Mau Berkembang. Cek Cara dan Dokumennya

2. Guru meminta agar pemerintah khususnya Kemendikbudristek adil dan tidak tebang pilih mengenai pengangkatan guru P1 PPPK 2022.

3. Tuntutan ketiga, guru menuntut pemerintah untuk kembali memulihkan P1 agar diangkat formasi tahun 2022.

Permintaan tersebut dilayangkan para tenaga pendidik atas keputusan pembatalan pengangkatan P1 PPPK, sebagai bentuk ultimatum kepada pemerintah.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Kemenristekdikbud mengeluarkan SK pembatalan pengangakatan guru P1 PPPK. Dalam isi surat tersebut dijelaskan alasan pembatalan yang dilakukan pemerintah atas dasar verifikasi sanggahan pelamar prioritas P1 yang berdampak pada hasil akhir dan status 3.043 nama pelamar.

Baca Juga: Sinyal Baik, Semua Guru Penerima TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Cek Kabar Baik dari Kemdikbud Ristek...

Belum jelasnya status guru P1 PPPK membuat banyak pihak menyesalkan atas keputusan pembatalan pengangkatan oleh Kemendikbudristek lantaran guru pelamar P1 merupakan pelamar umum yang memiliki nilai passing grade paling tinggi di ujian tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah