Penempatan Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Berubah? Ini Juknis Barunya

- 14 Maret 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi, Berikut informasi penempatan PPPK guru 2022 dari hasil seleksi
Ilustrasi, Berikut informasi penempatan PPPK guru 2022 dari hasil seleksi /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat perubahan penempatan hasil seleksi PPPK guru tahun 2022 yang sudah diterbitkan oleh Menpan-RB.

Pasalnya, PAN-RB telah menerbitkan juknis baru terkait penyesuaian penetapan PPPK guru tahun 2022 tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 149 tahun 2023.

Juknis yang diterbitkan Menpan-RB tersebut membahas terkait Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Juknis Keputusan menteri itu diperuntukkan bagi tenaga honorer dan merupakan kabar gembira, terutama untuk peserta jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022 Seram Simak Jadwal dan Lokasi Ujian Ini. Resmi Pemkab...

Beberapa poin yang disampaikan dalam keputusan menteri yang telah disebutkan adalah sebagai berikut ini:

1. Penyesuaian penetapan rincian kebutuhan pegawai PPPK di lingkungan Pemda terdapat sebanyak 108.659 di 472 instansi dengan rincian sebagaimana yang sudah dicantumkan dalam lampiran yang tertuang pada juknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.

2. Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan pegawai PPPK dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah (PPK) yang harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penuhi Persyaratan Ini yuk, Agar Bisa Mengisi Jabatan JPT Madya atau JPT Pratama di Kemenpan RB!

3. Seluruh biaya yang timbul disebabkan keputusan ini akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Daerah.

Juknis dalam Keputusan Menteri tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal tersebut sudah ditetapkan.

Apabila di kemudian hari terdapat adanya kekeliruan, dikatakan dalam juknis bahwa akan diubah sebagaimana mestinya.

Adapun contoh dari penyesuaian penetapan di instansi Pemerintah Aceh untuk guru Agama Islam adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 Beserta 8 Larangan. Ada yang Dipakai di Lengan Kiri? Simak

1. Guru yang semula mendapat penempatan di SMA N 1 Kota Jantho berubah penempatannya menjadi SLB N Kota Jantho.

2. Guru yang semula mendapat penempatan di SMA N 1 Kota Tanah Pasir berubah penempatannya menjadi SMA N 1 Nisam.

3. Guru yang semula mendapat penempatan di SMA N 1 Sawang berubah penempatannya menjadi SMA N 1 Trumon.

4. Guru yang semula mendapat penempatan di SMA N 1 Matang Kulit berubah penempatannya menjadi SMA N 1 Labuhan Haji Barat.

Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Anda Harus Memilih Investasi Saham Daripada Instrumen Investasi yang Lain

5. Guru yang semula mendapat penempatan di SMK N Kuta Cane berubah penempatannya menjadi SMA N 2 Langsa.

6. Guru yang semula mendapat penempatan di SMA N 1 Takengon berubah penempatannya menjadi SMA N 1 Kutacani.

Adapun daftar penyesuaian penempatan peserta PPPK guru tahun 2022 secara lengkap dapat klik link ini.

Demikian informasi terkait penyesuaian penempatan seleksi PPPK guru tahun 2022 yang disampaikan dalam juknis baru Menpan-RB.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x