P1 PPPK Guru 2022 yang Kena Pembatalan Penempatan Jangan Khawatir, Tetap Jadi Prioritas, Tidak Usah Tes Lagi?

- 15 Maret 2023, 08:45 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani memberi kabar terbaru mengenai nasib pelamar P1 PPPK Guru 2022 terkait dengan pembatalan penempatan
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani memberi kabar terbaru mengenai nasib pelamar P1 PPPK Guru 2022 terkait dengan pembatalan penempatan /Tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Disebutkan oleh Ditjen GTK bahwa 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang mengalami pembatalan penempatan merupakan bagian dari proses yang sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Jurusan yang Paling Sering Diterima dan Dibutuhkan...

Aturan yang dimaksud oleh Ditjen GTK yaitu proses sanggah dalam seleksi PPPK Guru 2022. Pada proses sanggah tersebut terdapat pelamar P1 PPPK Guru 2022 lain yang mempunyai kriteria penilaian yang lebih baik.

Dengan demikian, 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang sebelumnya mendapatkan penempatan dibatalkan penempatannya dan digeserkan oleh pelamar P1 lain yang lebih memenuhi penilaian kriteria.

Dirjen GTK Nunuk Suryani menyampaikan pernyataan yang ditujukan untuk 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang mengalami pembatalan penempatan untuk tidak khawatir.

Nunuk Suryani menyebutkan bahwa 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 tersebut tidak perlu mengikuti tes lagi karena hanya menunggu mendapatkan penempatan dari Pemda masing-masing pada seleksi PPPK Guru 2023.

Baca Juga: PENTING, Informasi Seleksi PPPK Guru 2023, Pelamar P1,P2,P3,P4 Wajib Simak Ketentuannya...

Selanjutnya, Ditjen GTK juga menyampaikan 4 poin penting untuk 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang mengalami pembatalan penempatan.

1. Pembatalan penempatan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 merupakan bagian proses sanggah dari seleksi PPPK Guru 2022. Selain itu, kelulusan 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 tidak ikut dibatalkan, hanya penempatannya saja

2. Sebanyak 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 tersebut akan tetap berada dalam kategori P1 dan mendapat prioritas untuk menjadi ASN PPPK

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x