Masih Ada Waktu untuk Wujudkan Impianmu Belajar di Perguruan Tinggi dengan KIP Kuliah

- 15 Maret 2023, 11:50 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah masih dibuka sampai 31 Oktober. Simak persyaratan dan prosedur pendaftarannya. Kemudian segera daftarkan diri Anda.
Pendaftaran KIP Kuliah masih dibuka sampai 31 Oktober. Simak persyaratan dan prosedur pendaftarannya. Kemudian segera daftarkan diri Anda. /Dok. Puslapdik Kemendikbudristek

BERITASOLORAYA.com - Masih ada waktu buat Anda untuk melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah. Jangan sampai disia-siakan kesempatan yang baik ini untuk mendapat bantuan dana bantuan kuliah dari KIP Kuliah.

Hal tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah melalui Kemendikbud menyalurkan dana bantuan berupa KIP Kuliah untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

KIP Kuliah merupakan dana bantuan dari pemerintah untuk para siswa-siswi yang baru saja lulus dari SMA/SMK/MA atau gap year maksimal 3 tahun terhitung dari tahun kelulusan.

Baca Juga: Rangkuman Indonesia Babak 32 Besar All England Hari ke-1: Ginting Melaju Mulus, Gregoria Menang Susah Payah

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 14 Februari 2023 dan batas akhir pendaftaran 31 Oktober 2023. Maka dari itu, manfaatkan kesempatan ini untuk merasakan belajar di perguruan tinggi (PT) menggunakan KIP Kuliah.

Untuk mendaftarkan KIP Kuliah, Anda menyiapkan beberapa berkas untuk persyaratannya, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

3. Data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Baca Juga: P1 yang Belum Dapat Penempatan Akan Tergeser dari Sekolah Induk? Begini Jawaban Ditjen GTK Kemdikbud…

Anda perlu memastikan bahwasanya berkas-berkas yang akan Anda gunakan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah benar-benar valid, sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

Setelah berkas-berkas penting itu sudah valid dan terkumpul, maka Anda perlu mengetahui prosedur tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mendaftarkan KIP Kuliah.

Anda dapat melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

Baca Juga: Patuhi 14 Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 , Nomor 8 Paling Dilarang, Bisa Gagal Jadi ASN

Setelah Anda membuka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, masukkan berkas-berkas Anda seperti NIK, NISN, NPSN dan pastikan alamat email Anda aktif dan valid.

Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan keabsahan data Anda (NIK, NISN dan NPSN) serta mempertimbangkan kelayakan untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah.

Jika data-data yang dimasukkan sudah benar, sistem KIP Kuliah akan memvalidasi dan memberikan Anda nomor pendaftaran dan kode akses alamat email yang didaftarkan.

Baca Juga: 3.043 P1 yang Gagal Dapat Penempatan di PPPK Guru 2022, Simak 4 Poin dari Kemdikbud, Nomor 3 Bikin Tenang

Tahap selanjutnya adalah menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah dan memilih seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

Kemudian selesaikan proses pendaftaran di Portal atau Sistem Informasi Seleksi Nasional untuk mendapatkan kualifikasi penerimaan perguruan tinggi sepanjang jalur seleksi yang dipilih. Adapun proses sinkronisasi dengan sistem akan dilakukan dengan menggunakan skema host-to-host.

Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam seleksi perguruan tinggi kemudian dilakukan verifikasi lebih lanjut. Setelah itu, pihak perguruan tinggi bisa mengajukan mahasiswa penerima KIP Kuliah. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x