Gawat Darurat, Tunjangan Sertifikasi Guru Batal Cair? Mungkin Persyaratan Ini Nggak Terpenuhi…

- 17 Maret 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru terancam gagal diperoleh jika guru tidak memenuhi persyaratan berikut ini…
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru terancam gagal diperoleh jika guru tidak memenuhi persyaratan berikut ini… /jcomp/

BERITASOLORAYA.com Berikut ini kabar terbaru tentang tunjangan sertifikasi guru atau yang lebih dikenal sebagai tunjangan profesi guru (TPG) yang bakal cair bulan ini.

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG diharapkan bisa membuat para guru lebih semangat dalam mengajar murid-murid di satuan pendidikannya. Nilai tunjangan sertifikasi guru juga tidak sedikit. 

Namun, tunjangan yang juga biasa disebut dengan tunjangan profesi guru ini hanya dapat diberikan pada guru  yang memiliki persyaratan tertentu saja.

Baca Juga: Info TPG Triwulan 1 Tahun 2023: Laman Info GTK Guru Sertifikasi Kok Begini? Ini Jawaban dan Solusinya…

Persyaratan dan kriteria penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.

Bagi guru sertifikasi syarat agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru adalah dengan mendapatkan sertifikat pendidik (serdik) melalui program PPG.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah sepantasnya menyediakan anggaran bagi pengembangan kompetensi agar para guru bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru lewat adanya sertifikat pendidik.

Baca Juga: Tersingkir di 16 Besar All England, Axelsen: Saya Membuat Banyak Kesalahan

Tunjangan sertifikasi guru diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang telah diangkat oleh satuan pendidik. Tunjangan sertifikasi guru juga akan dialokasikan dalam APBD dan APBN.

Guru ASN di daerah diberikan tunjangan profesi setiap bulan yang jumlahnya akan disalurkan setiap satu triwulan atau tiap tiga bulan.

Tenaga pendidik yang berhak menerima tunjangan sertifikasi guru tiap bulan ini wajib memenuhi syarat, salah satunya harus memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan melalui jalur PPG.

Baca Juga: Selamat, TPG Guru Sertifikasi Kategori Berikut Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Peraturan Ini

Tenaga pendidik tersebut juga harus berstatus sah sebagai guru yang bertugas di bawah naungan kementerian, tak lupa guru tersebut juga membutuhkan nomor registrasi guru agar bisa mendapat tunjangan sertifikasi guru.

Satuan pendidik tempat guru mengajar harus terdaftar di Dapodik. Kemudian, kegiatan mengajarnya juga harus berdasarkan dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya yang disertai dengan surat keputusan mengajar.

Penilaian hasil kinerjanya pun minimal harus memperoleh predikat ‘baik’. Selain itu, tunjangan sertifikasi akan gagal diperoleh jika guru ASN di daerah terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Baca Juga: Tes CASN dan PPPK 2023 Dibuka untuk Formasi Ini, Tapi Maaf di Provinsi Ini Tidak Ada

Sementara untuk proses validasi dan penetapan penerima tunjangan dilakukan oleh Puslapdik. Puslapdik mensinkronisasi data guru yang ada di Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) kepada kementerian yang berwenang,

Puslapdik wajib melakukan validasi terhadap data guru sesuai persyaratan penerima tunjangan profesi guru atau yang disebut tunjangan sertifikasi guru yang termaktub dalam Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022.

Setelah pemerintah daerah menyetujui hasil validasi data guru melalui SIM-Tun, maka Puslapdik akan menetapkan guru penerima tunjangan sertifikasi guru akan diberikan pada setiap triwulan.

Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Bakal Segera Dibuka, Begini Penjelasan Menpan RB Terkait Formasi yang Dibutuhkan

Guru yang disahkan sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru ini akan diberitahu melalui aplikasi SIM-Tun oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022, tunjangan sertifikasi guru akan disalurkan setiap triwulan yang artinya, guru akan menerima penyaluran tunjangan sebanyak 4 kali dalam setahun.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x