1. Memiliki minimal satu sertifikat pendidik.
2. Status sebagai guru di daerah di bawah binaan Kementerian dengan dibuktikan dengan:
a. Surat keputusan pengangkatan guru PPPK bagi guru yang berstatus PPPK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
b. Surat keputusan pengangkatan guru PNS oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
3. Aktif mengajar yang dibuktikan dengan memiliki jam mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki nomor registrasi guru atau NRG yang diterbitkan secara resmi oleh kementerian.
5. Menjalankan tugas menjadi guru yakni dengan mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dan akan dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan penyelenggara.
6. Beban kerja guru wajib terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali yang memiliki persyaratan khusus.
7. Mengajar sesuai dengan jumlah siswa yang sudah disyaratkan dan memiliki penilaian kinerja minimal dengan status baik pada setiap unsur penilaian.