Besaran Alokasi Dana BOSP, Ada Perhitungan Khusus Terbaru dari Kemdikbud Ristek. Cek BOP PAUD Reguler

- 17 Maret 2023, 17:23 WIB
Besaran Alokasi Dana BOSP, Ada Perhitungan Khusus Terbaru dari Kemdikbud Ristek
Besaran Alokasi Dana BOSP, Ada Perhitungan Khusus Terbaru dari Kemdikbud Ristek /Instagram Ditjen.paud.dikdasmen

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru dan kepala sekolah terkait dengan besaran alokasi dana BOSP tahun 2023.

Untuk besaran alokasi dana BOSP tahun 2023 telah dirilis oleh Kemdikbud Ristek melalui akun Instagram resmi @ditjen.paud.dikdasmen, pada Rabu, 15 Maret 2023.

Melalui unggahannya Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat cara perhitungan besaran alokasi dana BOSP tahun 2023.

Berikut merupakan poin-poin penting untuk BOP PAUD reguler tahun 2023, diantaranya yakni:

1. Dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik

2. Satuan biaya dana BOP PAUD pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri

Baca Juga: MAAF, CPNS Tahun 2023 Bukan untuk Semua, melainkan Hanya untuk 4 Hal Ini. Anda Termasuk?

3. Jumlah peserta didik dengan berdasarkan peserta didik yang telah divalidasi pada Aplikasi Dapodik per tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya

4. Apabila berada di Daerah Khusus dan juga memiliki jumlah peserta didik kurang sembilan, maka jumlah peserta didik dalam perhitungan besaran alokasi dana BOP PAUD reguler ditetapkan menjadi sembilan peserta didik

Lebih lanjut juga ada untuk BOP PAUD kinerja, sebagai berikut:

- Besaran alokasi dana BOP PAUD kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri

Kemudian juga ada BOS Reguler seperti dibawah ini:

Baca Juga: Cetak Gol Lagi, Marcus Rashford Kalahkan Rekor Gol Cristiano Ronaldo

1. Dihitung dengan berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan jumlah peserta didik.

2. Satuan biaya dana BOS reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

3. Peserta didik memiliki NISN dan telah divalidasi pada Satuan Pendidikan penerima dana BOS reguler berdasarkan data pada aplikasi Dapodik pada tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

4. Jumlah peserta didik untuk SMP dan SMA penerima BOS reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah siswa yang disatukan dengan sekolah induk.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 akan Segera Cair, Catat Syarat Penerima TPG, Simak selengkapnya

Selain itu, juga terdapat BOS kinerja diantaranya yakni:

1. Besaran alokasi dana BOS kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri

Perlu diketahui bahwa apabila SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, sekolah terintegrasi dan satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang telah ditetapkan sebagai penerima dana BOS reguler memiliki jumlah siswa kurang dari 60 maka jumlah siswa untuk perhitungan besaran alokasi dana BOS reguler ditetapkan 60 siswa.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x