AWAS, Perhatikan Hal-Hal Berikut yang Membuat Tunjangan Sertifikasi Guru Nggak Ngalir di Triwulan I

- 17 Maret 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi untuk guru tahun 2023 ini/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi tunjangan sertifikasi untuk guru tahun 2023 ini/Tangkapan Layar/pixabay /

 

BERITASOLORAYA.com Guru sertifikasi pasti girang karena, di bulan Maret inilah tunjangan sertifikasi guru bakal cair. Tunjangan sertifikasi guru yang rencananya bakal dicairkan setiap tiga bulan ini memiliki jadwal pencairan menurut Permendikbudristek No.4 Tahun 2022.

Sebelum mengetahui jadwal-jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru di bulan apa saja, guru wajib mengetahui faktor apa saja yang membuat tunjangan sertifikasi guru dihentikan disalurkan.

Guru ASN di daerah bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan tentunya harus mempunyai nomor registrasi guru. Sementara nomor registrasi guru baru bisa didapatkan setelah guru berhasil melewati proses PPG.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Simak Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat...

Namun, tunjangan sertifikasi guru juga bisa dihentikan penyalurannya apabila guru ASN memenuhi hal-hal di bawah ini:

a. Tutup usia,

b. Mencapai masa purna bakti,

c. Mengundurkan diri berdasarkan permintaan guru ASN sendiri,

d. Dikenakan hukuman pidana penjara berdasarkan putusan majelis hakim,

e. Mendapat penugasan untuk belajar/pelatihan,

f. Sudah tidak berprofesi sebagai guru.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Bakal Dibuka Besar-besaran? Simak Fakta Berikut yang Wajib Diketahui Pelamar

Para guru sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru yang diterimanya akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan berdasarkan peraturan dalam undang-undang yang berlaku.

Guru yang sedang cuti tetap akan diberikan tunjangan sertifikasi guru dengan catatan cutinya tersebut bukanlah cuti yang diluar tanggungan negara.

Cuti yang masih menjadi tanggungan negara adalah:

Baca Juga: MAAF, 1 Provinsi Ini Tak Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. Spill Indonesia Bagian Mana, Cek DI SINI

- Cuti tahunan,

- Cuti besar,

- Cuti sakit,

- Cuti melahirkan,

- Cuti karena alasan penting,

- Cuti bersama.

Baca Juga: PNS atau PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Seleksi ASN Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan RB

Maka cuti yang selain yang disebutkan di atas, termasuk ke dalam cuti membuat tenaga pendidik gagal mendapat tunjangan sertifikasi guru.

Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 15 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa, ketentuan penerimaan tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan akan dikecualikan bagi guru yang melakukan cuti diluar tanggungan negara.

Pembayaran tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan khusus guru adalah kewajiban yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan.

Tunjangan sertifikasi guru maupun tunjangan khusus akan dibayarkan paling lambat 14 hari kerja usai diterimanya sejumlah tunjangan profesi dan tunjangan khusus di rekening kas umum daerah (RKUD).

Baca Juga: Selamat, TPG di Daerah Ini Sudah Cair di Triwulan 1 Tahun 2023, yang Dinanti Guru Sertifikasi…

Jika terdapat kekurangan jumlah tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan khusus guru akibat kenaikan gaji berkala guru, maka dijelaskan bahwa guru yang kenaikan gaji berkalanya, sudah ditetapkan Dinas Pendidikan akan memperoleh kenaikan gajinya setelah data guru di Dapodik dimutakhirkan.

Setelah itu, pemerintah daerah bisa membayarkan kekurangan tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan khusus tersebut, setelah mengusulkan adanya kurang bayar melalui SIM-Bar yang lalu, akan mendapat persetujuan Puslapdik dengan menerbitkan surat keputusan carry over.

Guru ASN di daerah dapat mengakses informasi terkait penyaluran dana tunjangan sertifikasi guru maupun tunjangan khusus guru secara daring (online) pada laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Awas, Guru Sertifikasi Bisa Batal Terima TPG 2023. Ini 7 Penyebab Pembayaran Tunjangan Profesi Dihentikan

Jadwal penyalurannya sendiri adalah sebagai berikut:

Pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan khusus Triwulan I dibayar pada bulan Maret,

Pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan khusus Triwulan II akan dibayar pada bulan Juni,

Pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan khusus Triwulan III akan dibayar pada bulan September,

Pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan khsusu Triwulan IV akan dibayarkan pada bulan November.

Baca Juga: Terakhir 19 Maret, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Berkas-Berkas Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Siapkah para guru sertifikasi untuk segera menerima pencairan bulan ini? Selalu pantau aplikasi SIM-Tun ya. Karena pemberitahuan penerima tunjangan sertifikasi guru ataupun sebagai penerima tunjangan khusus guru, melalui aplikasi tersebut.***

Editor: Anbari Ghaliya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x