Bakal Ada Persyaratan yang Berubah, Nasib Guru Non Sertifikasi di Tahun 2023 Diuntungkan?

- 20 Maret 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi
Ilustrasi guru non sertifikasi /Dok. GTK Kemendikbudristek/

3. Telah mempunyai NUPTK.

4. Telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Baca Juga: TERBARU, Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Bakal Naik Sebesar 2 Kali Lipat, Siap-Siap Cek Rekening

5. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

6. Usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan.

7. Bebas dari narkotika.

Baca Juga: Kapan THR bagi ASN Dicairkan? Ternyata di Tanggal Berikut menurut Aturan Ini...

8. Berkelakuan baik.

Perlu diketahui, regulasi Permendikbud tersebut berbeda dari peraturan yang sebelumnya.

Pasalnya, pada regulasi terbaru disyaratkan tahun minimal mengajar atau aktif menjadi guru ditentukan selama tiga tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x