2. Meminta Dinas Pendidikan untuk menunda diterbitkannya Surat Keputusan (SK) hingga adanya kejelasan proses hukum yang ditempuh para guru honorer.
3. Mengimbau Dinas Pendidikan agar menjalankan proses rekrutmen dengan berdasarkan pada Permanpan No. 20 tahun 2022 dan Juknis Kemdikbud No.20 tahun 2022.
4. Meminta Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan guru PPPK yang telah lulus ke sekolah induk masing masing dan berlaku untuk kategori P1,P2, P3.
5. Meminta Dinas Pendidikan memberikan penempatan yang jelas bagi guru PPPK yang tidak ada penempatan agar dikembalikan ke sekolah induk masing-masing.***