Kemungkinan guru dengan kategori guru PNS bersertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp6 juta rupiah adalah guru PNS bersertifikat golongan IVe.
Nominal gaji pokok ini dirangkum dari Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019, yakni gaji pokok PNS golongan IVe sebesar Rp5.901.200.
Tentunya jumlah gaji yang akan diterima bisa jadi lebih besar karena belum ditambahkan tunjangan yang lain, seperti tunjangan makan, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, dan jenis tunjangan yang lain.
Baca Juga: SAH, Guru Harap Bersiap untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023, Segera...
Lalu bagaimana dengan tunjangan guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik? Apakah mengikuti UMK daerah yang telah ditetapkan?
Dalam hal ini, guru sertifikasi non-ASN akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp1.500.000, khususnya bagi guru yang telah melakukan surpassing.
Informasi tersebut dirangkum dari laman resmi pemerintah yaitu Puslapdik Kemdikbud yang menyediakan informasi seputar guru, tunjangan, hingga kebijakan Kemdikbud.
Berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 yang mengatur mengenai gaji pokok PNS, hal ini berlaku untuk semua guru PNS di manapun mereka berada.
Jadi, meskipun UMK setiap daerah di Indonesia berbeda, tetapi gaji pokok guru PNS akan tetap sama karena dilandasi oleh peraturan yang sama.