Baca Juga: Catat! 3 Jenis Usaha UMKM yang Tidak Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023
Akan tetapi, bagi tenaga honorer guru perlu mengetahui jikalau pemerintah masih memberi kesempatan untuk mengabdi.
Nantinya guru honorer tersebut gaji yang akan diberikan berasal dari dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.
Namun, perlu diketahui bahwa tenaga honorer guru yang masih dipertahankan dengan gaji dana BOS terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi sebagaimana dilansir dalam juknis resmi pemerintah.
Baca Juga: Alhamdulillah! Miliaran Dana BOP Segera Dicairkan oleh Kemenag untuk RA Sebelum Lebaran 2023
Juknis pemerintah yang dimaksud yaitu tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2023. Disampaikan bahwa gaji tenaga honorer, maksimal dananya sebanyak 50% dari semua jumlah dana BOS yang diterima oleh pemerintah.
Kriteria tenaga honorer guru yang masih dipertahankan untuk mengajar disampaikan dalam halaman 14 Pasal 40, dengan ketentuan berstatus non ASN, guru honorer yang tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK, belum mendapat tunjangan sertifikasi guru.
Syarat guru honorer yang tercatat di Dapodik dan yang memiliki NUPTK, masih banyak guru yang belum memenuhi hal tersebut. Sebab itulah guru honorer diharapkan mengupayakan kepemilikan NUPTK dan tercatat di Dapodik.