Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan untuk seleksi PNS maupun PPPK. Bagi usulan pegawai PNS akan dioptimalkan atau diprioritaskan pada kejaksaan, kehakiman, intelijen, dan tenaga dosen.
Sementara untuk instansi daerah akan membuka seleksi PPPK yang dioptimalkan atau diprioritaskan untuk bidang pendidikan maupun kesehatan.
Pengusulan kebutuhan ASN pada tahun 2023, memuat data, struktur organisasi, eksisting pegawai, analisis beban kerja, jumlah usulan kebutuhan formasi ASN, dan masa hubungan kerja pegawai PPPK yang bisa disampaikan lewat aplikasi e-formasi yang dapat dimulai 20 Maret hingga 30 April 2023.
Akan tetapi, kabar yang harus diperhatikan yaitu jika suatu instansi tidak menyampaikan usulan kebutuhan formasi, sampai batas yang ditentukan, maka dianggap tidak membuka seleksi ASN tahun 2023.
Baca Juga: Catat! 3 Jenis Usaha UMKM yang Tidak Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023
Adapun untuk mekanisme PPPK guru tahun 2023 untuk pelamar P1 disampaikan mengenai empat poin penting, yaitu:
1. P1 yang dibatalkan karena proses sanggah, namun statusnya masih terdaftar sebagai peserta yang lulus.
2. Status pelamar P1 yang batal penempatan masih menjadi prioritas pertama dalam rekrutmen PPPK guru tahun 2023.