Menutup penjelasannya, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menkeu juga mengharapkan agar saat merayakan Idul Fitri nantinya, masyarakat tetap dapat menjaga protokol kesehatan.***