Bagi guru ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja, akan ada tambahan komponen sebesar 50 persen dari yang didapatkan setiap bulan.
Baca Juga: HEBOH! TPG Kemenag Cair sebelum Lebaran. Ternyata Ada Kriteria Khusus Penerima yang Harus Dipenuhi
“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Menkeu.
Hal yang sama juga akan berlaku bagi guru ASN di daerah, namun tetap akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan diselaraskan dengan kebijakan yang berlaku.
Pembayaran tunjangan akan dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri, tepatnya pada H-10. Apabila ada kendala teknis, tunjangan tersebut tetap akan dibayarkan, yang waktunya setelah hari raya.
Kabar baik lainnya, dalam peraturan pemerintah tersebut juga mengatur tentang pembayaran gaji ke-13 yang akan diberikan dengan komponen yang sama dengan tunjangan hari raya.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan tentang adanya pencairan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” tutur Sri Mulyani, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari setkab.go.id.