“Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” kata Zain, di Jakarta, pada Rabu, 29 Maret 2023, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.
Lebih lanjut Zain mengatakan tentang tujuan diberikannya tunjangan khusus tersebut adalah untuk memperkecil potensi kesenjangan antara guru yang bertugas di daerah khusus dengan yang bertugas di kota.
Dalam menjalankan proses pencairan tunjangan khusus tersebut, pihaknya akan melakukannya secara transparan dan akuntabel selaras dengan yang diamanatkan undang-undang.
“Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik,”ujar Zain.
Selain itu juga agar dapat memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 ANRI: Jadwal, Lokasi, Ketentuan dan Persyaratan
Zain menambahkan, pemberian tunjangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang berseifat afirmatif bagi para GTK yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi daerah tugas mereka.
Sesuai dengan Juknis Nomor 182 Tahun 2023, pemberian tunjangan khusus tersebut dilakukan per bulan dengan besaran Rp1.350.000.