Hore, Ada 9.043 Guru RA dan Madrasah yang Bisa Dapatkan Tunjangan Kemenag. Begini Kelengkapan Datanya...

- 31 Maret 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi tunjangan yang akan didapatkan guru RA dan madrasah di bawah naungan Kemenag
Ilustrasi tunjangan yang akan didapatkan guru RA dan madrasah di bawah naungan Kemenag /Antara/Sigid Kurniawan/

Bagi masyarakat yang ingin melihat langsung juknis tersebut, dapat mengaksesnya melalui laman simpatika.kemenag.go.id.

Zain berharap agar seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dapat memberikan instruksi kepada seluruh kepala seksi madrasah atau satuan pendidikan Islam lainnya.

Instruksi tersebut berisi himbauan agar menginformasikan tentang pencairan tunjangan khusus tersebut kepada para guru di wilayah mereka.

Baca Juga: KABAR BAIK. Guru Sertifikasi tanpa Terkecuali Soal Tunjangan Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Hal Ini...

Selain itu, sejumlah data sangat penting untuk diisikan di akun Simpatika masing-masing guru. Hal itu disampaikan oleh Ajang Pradita selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah.

“Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK,”ujar Ajang.

Ajang menegaskan, apabila data-data tersebut tidak sesuai saat dilakukannya verifikasi sistem Dukcapil, maka otomatis ditolak saat melakukan pembentukan nomor rekening penerima tunjangan.

Ajang menambahkan, pihak Kemenag akan terus berupaya meningkatkan tata kelola pemberian tunjangan khusus, agar bisa tersalurkan tepat waktu, sasaran, dan jumlah.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x