SIMAK, Sri Mulyani Jelaskan Tunjangan Guru 2023 akan Berbeda dari Sebelumnya. Bagaimana Lengkapnya?

- 1 April 2023, 13:56 WIB
Ilustrasi tunjangan guru yang dijelaskan Menkeu, Sri Mulyani
Ilustrasi tunjangan guru yang dijelaskan Menkeu, Sri Mulyani /Welcome to All ! ツ/Pixabay

Bagi Aparatur Sipil Negara yang tercatat memperoleh tunjangan kinerja atau tukin, akan mendapatkan tambahan sejumlah 50 % dari tukin tersebut.

Baca Juga: MotoGP Argentina 2023: FP2 Aprilia Masih Jadi yang Tercepat. VR46 Racing Ikut Melesat

Pada kesempatan itu, Menkeu juga mengungkapkan tentang adanya alokasi anggaran sebesar Rp11,7 triliun yang ditujukan bagi pembayaran tunjangan hari raya pegawai pusat.

Namun, tidak lupa pula ia menjelaskan tentang adanya alokasi dana anggaran sebesar Rp17,4 triliun bagi para ASN PPPK dan PNS di daerah.

Sri Mulyani menambahkan, jumlah sebesar Rp17,4 triliun tersebut akan ditambahkan lagi dengan APBD, tapi akan ada penyesuaian dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Dalam penjelasannya tersebut, Menkeu turut menjelaskan juga tentang adanya perbedaan pencairan tunjangan hari raya tahun 2023 bagi guru dan dosen.

Baca Juga: JANGAN SAMPAI LUPA! Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Dibuka Pertengahan April

“Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan,”ujarnya.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x