Dijelaskan oleh Sri Mulyani, bahwa perbedaan tersebut terletak pada adanya pemberian 50 % tunjangan profesi guru (TPG) dan adanya pemberian 50 % tunjangan profesi dosen.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan harapannya agar pencairan THR tahun 2023 ini akan bisa mendorong kegiatan ekonomi masyarakat karena adanya peningkatan kegiatan belanja kebutuhan hari raya.
Baca Juga: Konser Slipknot sempat Dihentikan saat Tour-nya di Knotfest Australia
Terkait waktu pencairan, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah agar merilis Perda tentang THR yang pencairannnya harus dilakukan mulai H-10 Idul Fitri.
Penerima THR perlu mengetahui, bahwa apabila terjadi kendala teknis, pencairan THR tetap akan dilakukan meskipun telah melewati hari raya Idul Fitri, dengan kata lain, tidak hangus.***