PENTING, Pencairan Tunjangan 2023 Guru dan Dosen Ternyata Begini. Simak Penjelasan Presiden Jokowi Ini...

- 1 April 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi tunjangan guru dan dosen tahun 2023
Ilustrasi tunjangan guru dan dosen tahun 2023 /Pixabay/moerschy

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan sebuah informasi menarik yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan tahun 2023 bagi guru dan dosen.

Informasi yang berkaitan dengan tunjangan guru dan dosen tersebut, terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023.

Perihal dari PP tersebut adalah Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, termasuk para guru di dalamnya.

Dijelaskan, tujuan dari pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut adalah untuk menstabilkan tingkat kemampuan belanja masyarakat yang pada akhirnya akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kemdikbudristek Umumkan Perpanjangan Program Ini, Guru dan Kepala Sekolah Merapat, Terakhir 14 April!

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut pada 29 Maret 2023 lalu, terdapat pernyataan tentang tujuan diberikannya tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tersebut, yaitu:

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.”

Ada hal yang menarik yang disampaikan Presiden Jokowi dalam PP no.15/2023 tersebut, dimana disebutkan adanya manfaat berbeda yang akan diterima guru dan dosen.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x