BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan sebuah informasi menarik yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan tahun 2023 bagi guru dan dosen.
Informasi yang berkaitan dengan tunjangan guru dan dosen tersebut, terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023.
Perihal dari PP tersebut adalah Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, termasuk para guru di dalamnya.
Dijelaskan, tujuan dari pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut adalah untuk menstabilkan tingkat kemampuan belanja masyarakat yang pada akhirnya akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut pada 29 Maret 2023 lalu, terdapat pernyataan tentang tujuan diberikannya tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tersebut, yaitu:
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.”
Ada hal yang menarik yang disampaikan Presiden Jokowi dalam PP no.15/2023 tersebut, dimana disebutkan adanya manfaat berbeda yang akan diterima guru dan dosen.