Baca Juga: MotoGP Argentina 2023: FP2 Aprilia Masih Jadi yang Tercepat. VR46 Racing Ikut Melesat
Perlu diketahui juga, dalam PP tersebut juga terdapat penegasan yang menyatakan bahwa tunjangan hari raya wajib dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2023.
Namun apabila tunjangan tersebut di bisa dicairkan sebelum Idul Fitri, maka pembayarannya tetap bisa dilakukan setelah hari raya tersebut.***