PENTING, Pencairan Tunjangan 2023 Guru dan Dosen Ternyata Begini. Simak Penjelasan Presiden Jokowi Ini...

- 1 April 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi tunjangan guru dan dosen tahun 2023
Ilustrasi tunjangan guru dan dosen tahun 2023 /Pixabay/moerschy

Baca Juga: MotoGP Argentina 2023: FP2 Aprilia Masih Jadi yang Tercepat. VR46 Racing Ikut Melesat

Perlu diketahui juga, dalam PP tersebut juga terdapat penegasan yang menyatakan bahwa tunjangan hari raya wajib dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2023.

Namun apabila tunjangan tersebut di bisa dicairkan sebelum Idul Fitri, maka pembayarannya tetap bisa dilakukan setelah hari raya tersebut.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah