Dijelaskan, guru dan dosen yang tidak tercatat menerima tambahan penghasilan akan diberikan 50 % TPG bagi guru atau 50 % tunjangan profesi dosen bagi tenaga pendidik perguruan tinggi tersebut.
“Dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan.”
Baca Juga: SIMAK, Sri Mulyani Jelaskan Tunjangan Guru 2023 akan Berbeda dari Sebelumnya. Bagaimana Lengkapnya?
Demikian pernyataan yang tercantum dalam PP tersebut, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari setkab.go.id, pada Jum’at, 31 Maret 2023.
Meskipun demikian, ada hal lain yang perlu diketahui, terkait pembayaran tunjangan yang tidak akan diberikan apabila para penerima berada dalam kondisi berikut:
a. Penerima tunjangan sedang mendapatkan cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain;
b. Penerima tunjangan sedang menjalankan tugas yang diberikan bertempat di luar instansi pemerintah, di dalam negeri atau di luar negeri yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan;
Hal tersebut diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.