INFO PENTING! Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Dibuka sampai 14 April 2023, Segera Daftarkan Diri Anda

- 1 April 2023, 22:02 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru
Ilustrasi tunjangan insentif guru /Pixabay/WonderfulBali/

BERITASOLORAYA.com - Kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Kali ini pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menyalurkan tunjangan insentif. Tunjangan insentif ini diperuntukkan bagi guru madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) bukan PNS.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, menjelaskan tunjangan insentif merupakan tunjangan disalurkan kepada para guru madrasah bukan PNS seperti Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), RA, Madrasah Tsanawiyah (MTs).

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terangnya, dikutip BeritaSoloRaya.com dari halaman resmi Kemenag, 1 April 2023.

Baca Juga: JANGAN SENANG DULU, THR dan Gaji ke-13 Tidak Diberikan kepada Seluruh PNS, Simak Selengkapnya

Anggaran yang disalurkan Rp324 miliar, tunjangan insentif untuk 216.461 guru di seluruh Indonesia.

Dhani mengatakan bahwa penyaluran tunjangan insentif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama dan Lembaga Pendidikan Islam telah mengatur mengenai pencairan pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS.

Dalam KMA tersebut, dijelaskan bahwa pencairan tunjangan fungsional guru bukan PNS dilakukan setiap bulan secara langsung melalui rekening bank yang dimiliki oleh guru bersangkutan.

Baca Juga: UPDATE Pencairan THR 2023 dan Gaji Ke 13 PNS, ASN Pensiunan, Penerima Tunjangan, Sri Mulyani: Tanggal Ini

Proses pencairan ini dilakukan oleh instansi yang memberikan tunjangan fungsional guru, yaitu Kementerian Agama dan Lembaga Pendidikan Islam yang bersangkutan. Proses pencairan ini dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan administratif dan verifikasi data oleh instansi yang bersangkutan.

Namun, perlu diingat bahwa prosedur pencairan tunjangan fungsional guru bukan PNS dapat berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lainnya. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi instansi terkait untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pencairan tunjangan fungsional guru bukan PNS.

Ia mengatakan tunjangan insentif ini dirancang sebagai bentuk penghargaan peran guru dan agar para guru termotivasi untuk mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PKN STAN Sekolah Kedinasan 2023: Jalur, Kuota, Jadwal SPMB, Sudah Disetujui Kemenpan RB

Dhani menghimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk mensosialisasikan terkait dengan tunjangan insentif.

Tunjangan insentif dapat diakses melalui SIMPATIKA. Jika semua persyaratan lengkap maka, tahap selanjutnya adalah pengajuan tunjangan insentif oleh Kepala Kantor Kemenag Wilayah.

Dijadwalkan bulan Mei 2023 sudah cair. Untuk pendaftaran memiliki batas sampai tanggal 14 April 2023. Para guru akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan. ***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x