Belum Terima TPG? Guru PNS Bisa Ajukan Tunjangan Ini, Simak Syaratnya!

- 1 April 2023, 22:19 WIB
Ilustrasi tunjangan guru PNS
Ilustrasi tunjangan guru PNS /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITASOLORAYA.com - Tidak semua guru menjadi penerima TPG atau Tunjangan Profesi Guru. Guru PNS yang dapat memperoleh TPG hanyalah yang telah terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi, dengan kata lain telah memiliki sertifikat pendidik.

Namun, masih banyak guru yang belum melalui proses sertifikasi. Oleh sebab itu, masih belum dapat menjadi salah satu penerima TPG. Padahal, nominal yang didapat oleh guru sertifikasi dari TPG terbilang cukup banyak, yaitu satu kali gaji pokok setiap bulan.

TPG diberikan per bulan dengan jadwal pencairan per triwulan. Jadi bisa disebut bahwa guru PNS penerima TPG memiliki pendapatan 2 kali gaji poko setiap bulan, meski pencairan TPG tidak dilakukan per bulan.

Baca Juga: RDPU bersama Komisi X DPR RI Membahas Kesejahteraan PPPK Guru, Kemenkeu Batal Menambah Penggajian?  

Untuk guru PNS yang belum sertifikasi tidak perlu sedih, masih ada jenis tunjangan lain yang bisa diperoleh selagi menanti dan melalukan proses sertifikasi. Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Majalah JENDELA Kemdikbudristek, guru PNS yang tidak memenuhi persyaratan untuk menerima TPG dapat mengajukan diri untuk memperoleh tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru PNS Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik sehingga tidak terdaftar sebagai penerima TPG. Berbeda dengan tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok, tambahan penghasilan diberikan dengam besaran Rp250.000 per bulan.

Sebagaimana tunjangan lainnya seperti TPG dan tunjangan khusus, tambahan penghasilan pun dibayarkan per triwulan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 akan Cair Paling Cepat Tanggal Ini, Simak Selengkapnya…

Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru PNS Daerah yang ingin mengajukan tambahan penghasilan, salah satunya adalah harus memiliki NUPTK. Selain itu, guru yang bersangkutan juga harus memenuhi syarat mengajar pada sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain 2 syarat tersebut, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota memaparkan secara rinci persyaratan apa saja yang harus guru PNS Daerah penuhi.

Berdasarkan Permendikbud No 4 Tahun 2022, ada 8 persyaratan bagi guru agar menjadi penerima tambahan penghasilan, antara lain:

Baca Juga: TAK DAPAT THR, Honorer dan Tendik Tetap Dapat Gaji Ke-13, BPKAD : PTT dan PTK Non ASN Kantongi Sebelum Lebaran

1. memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

3. belum memiliki sertifikat pendidik

4. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4

5. memiliki NUPTK

6. melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. terdaftar pada Dapodik.

Baca Juga: INFO PENTING! Pengajuan Tunjangan Insentif Dibuka sampai 14 April 2023, Segera Daftarkan Diri Anda

Demikianlah persyaratan untuk mengajukan tambahan penghasilan. Jadi, guru PNS yang belum terdaftar sebagai penerima TPG jangan sedih dulu karena masih ada jenis tunjangan lain yang disediakan pemerintah untuk Anda.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x