Namun, persetujuan akan didapatkan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Insyaa Allah bulan Mei sudah cair, “ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut.
Nantinya setelah batas waktu persetujuan selesai di tanggal 14 April 2023, para guru tersebut akan tercatat sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.
Zain juga mengatakan bahwa para guru tersebut, akan menerima tunjangan insentif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan melalui rekening yang telah dibuatkan secara kolektif.***