Pengajuan tunjangan insentif tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 7 April 2023 melalui akun Simpatika masing-masing.
Adapun guru madrasah yang dimaksudkan di sini adalah untuk semua jenjang kependidikan, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah tersebut selaras dengan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama nomor 1 tahun 2018.
Dhani menambahkan, pemberian tunjangan insentif ini dilakukan dengan tujuan untuk memotivasi para guru tersebut agar tujuan pembelajaran bisa tercapai dengan baik.
Dhani menyampaikan juga permintaannya agar seluruh pihak yang terkait dengan proses pembayaran tunjangan insentif tersebut mendapatkan sosialisasi.
Pihak-pihak terkait yang dimaksudkan Dhani adalah Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam Kabupaten/Kota dan para guru non PNS di wilayah mereka.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Zain mengatakan bahwa pengajuan tunjangan yang dilakukan melalui akun Simpatika, akan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.