RESMI, Tunjangan Guru 2023 Tidak Cair Jika Tendik Melakukan Hal Ini. Apa Saja? Begini Penjelasan Lengkapnya...

- 2 April 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi tunjangan guru tidak dibayarkan untuk kondisi tertentu
Ilustrasi tunjangan guru tidak dibayarkan untuk kondisi tertentu /jcomp/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga pendidikan (tendik) akan sangat berbahagia apabila bisa mendapatkan tunjangan guru di tahun 2023 ini.

Pasalnya, tunjangan guru tersebut akan sangat bermanfaat untuk memenuhi peningkatan kebutuhan seperti kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri, serta kebutuhan pendidikan anak.

Oleh sebab itu, agar dapat lancar dalam mencairkan tunjangan guru secara tepat waktu, maka tendik perlu memahami dengan baik peraturan atau juknis yang berlaku.

Salah satu yang perlu dipahami oleh tenaga pendidik dalam mencairkan tunjangan guru tersebut adalah adanya peraturan tentang tidak dibayarkannya tunjangan guru.

Baca Juga: HORE, Pemerintah Berikan Kabar Baik untuk Guru di Bulan April 2023 Ini, Terkait Tunjangan?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari simpatika.kemenag.go.id, terdapat kondisi dimana tunjangan guru tidak dibayarkan, yaitu:

1. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (hari) atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

2. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;

3. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;

4. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

5. Guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);

Baca Juga: 5 Tips Menyiapkan Sahur dan Buka Puasa di bulan Ramadhan yang Sering Terlupa, Cek Selengkapnya

6. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Peraturan lengkap tentang pembayaran tunjangan guru di bawah naungan Kemenag tersebut dapat dipelajari dari LINK ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari jdih.kemdikbud.go.id, bagi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, tunjangan tidak akan dibayarkan apabila berada dalam kondisi berikut:

1. Meninggal dunia;

2. Mencapai batas usia pensiun;

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Mendapat tugas belajar; dan/atau

Baca Juga: SELAMAT YA TENAGA HONORER, Kemendikbud Upayakan Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2023

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Apabila ingin melihat secara lengkap penjelasan mengenai peraturan pembayaran tunjangan guru di bawah naungan Kemdikbud, silahkan buka TAUTAN ini.

Demikian penjelasan tentang sejumlah hal yang mengakibatkan pembayaran tunjangan guru tidak dapat dibayarkan kepada penerimanya.

Oleh sebab itu, para guru diharapkan dapat mempelajari dan memahami dengan baik peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan hal itu.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah