PPG dari Guru Penggerak Langsung Dinyatakan Lulus PPG dan Tidak Wajib Ikut Seleksi? Cek Faktanya di Sini

- 3 April 2023, 07:23 WIB
Ilustrasi. Kabar mengenai Profesi Guru Penggerak langsung dinyatakan lulus PPG segera terbantahkan dengan adanya Surat dari Direktorat PPG.
Ilustrasi. Kabar mengenai Profesi Guru Penggerak langsung dinyatakan lulus PPG segera terbantahkan dengan adanya Surat dari Direktorat PPG. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kabar mengejutkan bagi Guru Penggerak yang mendapat undangan untuk mengikuti PPG Daljab atau Dalam Jabatan.

Kabar mengejutkan bagi Guru Penggerak yang datang sehubungan dengan adanya Surat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 dengan 0532/B2/GT.00.02/2023.

Surat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 itu ditandatangani oleh Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail.

Surat yang baru dirilis pada 30 Maret 2023 kemarin, menjawab berita simpag siur terkait kelanjutan dari PPG Daljab dari sasaran 4 (Guru Penggerak).

Baca Juga: Polemik Tunjangan Guru PPPK Kalsel Masih Berlanjut. Pemprov Infokan Kabar Terbarunya Seperti Ini...

Kabar simpang siur yang selama ini terus digaungkan para guru di antaranya yakni, PPG dari lulusan Guru Penggerak hanya UP, sedangkan bagi PPG dari Guru Penggerak langsung UKIN.

Selain itu, ada juga yang berkembang yang menyatakan bahwa PPG dari Guru Penggerak langsung dinyatakan Lulus PPG.

Semua kabar berita tersebut tentunya membuat para pemegang sertifikat Guru Penggerak yang langsung terundang PPG dalam jabatan melalui SIMPKB sempat terlena.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Direktorat PPG pada Minggu, 2 April 2023, fakta yang sebenarnya bahwa para peserta PPG dari lulusan Guru Penggerak wajib mengikuti seleksi akademik, tercantum di dalam poin keempat dari surat pengumuman tersebut, yang isinya:

Baca Juga: Dear Millenial dan Gen Z, Ini Alasan Investasi Saham Sangat Cocok Bagi Anak Muda, Bisa Buat Modal Nikah...

“Peserta verifikasi validasi (verval) sasaran 4 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya wajib mengikuti seleksi akademik sesuai jadwal pada lampiran II,”

Pada kalimat berikutnya tertulis, “Seleksi akademik akan diselenggarakan secara daring berbasis domisili. Informasi yang lebih menyeluruh bisa dilakukan pengecekan melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ serta akun SIMPKB masing-masing.”

Pada Lampiran II yang menerangkan terkait jadwal persiapan, serta waktu pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Sasaran 4 Tahun 2023, di antaranya ialah sebagai berikut:

Baca Juga: HORE! PLN sebut Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Jelang Lebaran, Sampai Kapan?

1) Cetak kartu para peserta seleksi akademik, tanggal 3 s/d 4 April 3023.

2) Koordinasi peserta dan pengawas (melalui WhatsApp Group), tanggal 3 s/d 5 April 2023.

3) Instalasi mandiri oleh para peserta, tanggal 3 s/d 4 April 2023.

4) Melakukan uji coba aplikasi oleh peserta bersama dengan para pengawas seleksi, pada 5 April 2023 jam 08.30 s/d 11.30 WIB.

5) Seleksi akademik (daring domisili).

6) Pembagian jadwal selaras dengan yang tercantum di kartu peserta, tanggal 11 s/d 14 April 2023 pukul 08.30 s/d 11.30 WIB.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tidak Setuju Tenaga Honorer Dihapus di Jawa Tengah: Guru Kami Bisa Habis Pak...

Di dalam Surat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 tersebut, 43.565 peserta secara sah dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan rekapitulasinya termuat pada lampiran I, atau bisa juga dilihat pada akun SIM PKB setiap peserta. Total dari peserta yang lulus seleksi itu berasal dari sasaran 1, 2, 3 dan 4.

Lalu, guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diminta supaya melakukan pemutakhiran nomor telepon seluler (whatsApp), foto dan tautan belajar id pada profil SIM PKB milik masing-masing.

Mengingat betapa pentingnya kegiatan PPG Dalam Jabatan, kesejahteraan guru dipastikan akan semakin meningkat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tidak Setuju Tenaga Honorer Dihapus di Jawa Tengah: Guru Kami Bisa Habis Pak...

Pasalnya setelah lulus, Guru Penggerak akan menerima tunjangan gaji sebesar 1 dikali gaji pokok per bulannya.

Demikian kabar terkini terkait PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yang bakal segera dimulai.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x