3 Hari Lagi, Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Masih Berlangsung, Berikut Caranya!

- 4 April 2023, 10:04 WIB
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Diajukan Sampai Tanggal 7 April 2023
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Diajukan Sampai Tanggal 7 April 2023 /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan insentif guru madrasah non PNS kembali digelar oleh pemerintah dan masih bisa diajukan dari sekarang.

 

Kementerian Agama (Kemenag) sedang membuka pengajuan tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS di tahun 2023 ini. Informasi selengkapnya bisa simak hingga akhir ya.

Kemenag juga telah memberikan informasi bahwa sudah ada anggaran yang disiapkan untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan PNS.

Total anggaran yang dialokasikan pun tidak main-main, yakni berjumlah sekitar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

Perlu diingat, bahwa guru madrasah bukan PNS yang meliputi guru RA, MI, MTs, dan MA bisa mengajukan tunjangan insentif ini hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni tanggal 7 April 2023 mendatang.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” ujar Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta.

Baca Juga: Link Twibbon Nuzulul Quran 1444 H 2023 M Gratis, Unduh Sekarang dan Bagikan di Media Sosial, Yuk Buruan!

Tunjangan fungsional guru bukan PNS ini diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan insentif yang diberikan oleh Kemenag kepada guru madrasah bukan PNS ini menjadi salah satu wujud apresiasi pemerintah terhadap para guru.

Bahkan selain itu, pemberian tunjangan insentif ini juga menjadi bentuk motivasi agar para guru madrasah bisa menjalankan tugas dan mencapai tujuan belajar dengan maksimal di masing-masing lembaganya.

Pemerintah juga harus terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, termasuk guru madrasah bukan PNS.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ramdhani, bahwa kesejahteraan guru ini menjadi salah satu amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 akan Dibuka Sebentar Lagi, Kemenag: Ada Penambahan Kuota, Cek di Sini!

Di sisi lain, Ramdhani meminta agar pihak kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bisa melakukan sosialisasi terkait pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Lebih lanjut, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan bahwa pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Maka guru madrasah bukan PNS harap memahami juknis yang ada agar tidak salah dalam melakukan pengajuan kepada pemerintah.

Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui laman resmi simpatika.kemenag.go.id .

Pengajuan insentif guru madrasah bukan PNS ini akan disetujui oleh Kepala  Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota setelah semua persyaratannya dinyatakan lengkap sesuai peraturan yang ada.

Baca Juga: Ini Keuntungan Hadirnya Permenaker No. 4 Tahun 2023 untuk Pekerja Migran Menurut Menaker

Bahkan Muhammad Zain juga memberikan bocoran untuk tunjangan insentif guru madrasah ini akan cair pada bulan Mei.

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," kata Zain.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah