PERHATIAN, Ada Pengurangan Penyaluran Dana BOSP Kemdikbud, bagi Satuan Pendidikan yang Lakukan Hal Ini

- 4 April 2023, 22:02 WIB
Ilustrasi penyaluran Dana BOSP Kemdikbud
Ilustrasi penyaluran Dana BOSP Kemdikbud /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi terbaru terkait dana BOSP 2023 untuk satuan pendidikan dari Kemdikbud. Simak baik-baik artikel ini hingga akhir sebab terdapat informasi penting dana BOSP reguler. Informasi terbaru ini mengenai penyaluran dana BOSP 2023 dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan. Disampaikan oleh Kemdikbud bahwa terdapat pengurangan penyaluran dana BOSP tahun berikutnya.

Adanya pengurangan penyaluran dana BOSP dari Kemdikbud tahun berikutnya apabila satuan pendidikan terlambat dalam menyampaikan laporan realisasi dana BOSP mulai tahun 2023.

Mulai 2023, laporan realisasi dana BOSP wajib dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022. Apabila terlambat satuan pendidikan akan dikenai pengurangan penyaluran dana BOSP oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Ajukan Peninjauan Kembali ke MA, Begini Respon Pihak AHY

Juknis BOSP Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang terlambat menyerahkan laporan realisasi dana BOSP akan dikenai pengurangan penyaluran dana BOSP oleh Kemdikbud.

Bahkan Kemdikbud bisa saja tidak ada melakukan penyaluran dana BOSP ke satuan pendidikan sebab terlambat dalam menyampaikan laporan realisasi dana.

Kali ini BeritaSoloRaya.com berikan informasi mengenai tenggat laporan realisasi dan pengurangan penyaluran dana jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan laporan realisasi dana BOSP.

Melansir dari unggahan Instagram Kemdikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022, berikut informasinya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x