Penting! Aturan Baru Penyaluran Dana BOSP 2023 untuk Sekolah, Ada Dua Tahap Salur…

- 23 Maret 2023, 20:36 WIB
Adaaturan baru mengenai penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP 2023? Simak penjelasan berikut.
Adaaturan baru mengenai penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP 2023? Simak penjelasan berikut. /



BERITASOLORAYA.com – Para guru dan kepala sekolah sudah tahu aturan baru mengenai penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP 2023?

Simak informasi penting berikut ini mengenai aturan baru atau perubahan penyaluran dana BOSP 2023 berdasarkan peraturan Mendikbud Ristek RI nomor 63 tahun 2022 berikut ini.

Kemdikbud melalui salah satu akun Instagram resminya @pustekkom_kemdikbud, membagikan sebuah unggahan mengenai skema baru penyaluran dana BOSP 2023.

Baca Juga: PPG 2023: Seleksi Akademik Dimulai Besok, Ternyata Hanya untuk Guru Non Sertifikasi yang Penuhi Syarat Ini

Penasaran ada berapa tahap penyaluran dana BOSP tahun ini? Bagaimana mekanismenya? Tenang #SobatARKAS, mari kupas tuntas peraturan berdasarkan Permendikbudristek RI No 63/2022 ini dengan geser sampai slide terakhir!” tulis akun Pustekkom Kemdikbud tersebut.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa peraturan sebelumnya, penyaluran dana BOS reguler terbagi dalam tiga tahapan setiap tahunnya.

Namun, dimulai tahun 2023, penyaluran dana BOSP Reguler akan dibagi menjadi dua tahap saja atau 2 kali salur setiap tahunnya.

Baca Juga: Dana BOSP untuk Satuan Pendidikan, Segini Besaran Alokasinya, Sekolah Wajib Tahu

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Pusat Informasi RKAS Kemdikbud, berdasarkan PMK 204 tahun 2022 pasal 21 ayat a dan b disebutkan bahwa penyaluran dana BOSP 2023 dibagi dalam dua tahap salur.

Pada tahap pertama, dana BOSP 2023 disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi Provinsi atau Kabupaten atau kota.

Dana BOSP 2023 tahap 1 paling cepat turun pada bulan Januari tahun anggaran berjalan.

Kemudian, pada tahap 2, dana BOSP 2023 disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi Provinsi atau Kabupaten atau Kota yang belum disalurkan.

Baca Juga: Hati-Hati, Dana BOSP Bisa Berkurang Bahkan Tidak Disalurkan Jika Sekolah Lakukan Hal Ini

Penyaluran dana BOSP 2023 tahap 2 dilakukan paling cepat pada bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Lebih lanjut, penyesuaian penyaluran dana BOSP Reguler tahap 1 berdasarkan pada kepemilikan SiLPA pada sekolah di tahun anggaran 2022.

Sebagai contoh, misalnya satuan pendidikan memiliki pagu sebanyak Rp100 juta, SiLPA sebesar Rp10 juta, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima dana BOSP sebesar Rp40 juta. Lalu, di tahap 2, satuan pendidikan tersebut menerima Rp50 juta. Adapun SilPA diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan.

Baca Juga: P1 yang Belum Dapat Penempatan Akan Tergeser dari Sekolah Induk? Begini Jawaban Ditjen GTK Kemdikbud…

Kemudian, jika satuan pendidikan tidak memiliki SilPA, maka jika pagu Rp100 juta, besaran dana yang disalurkan pada tahap 1 dan tahap 2 adalah sama, yakni Rp50 juta.

Selanjutnya, jika mengacu Permendikbud nomor 63 tahun 2022, untuk mendapatkan penyaluran dana BOSP 2023, satuan pendidikan harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP kepada Kemdikbud.

Untuk penyaluran dana BOSP tahap 1 wajib dilaporkan paling lambat 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50 persen.

Baca Juga: Mulai 2023, Aturan Dana BOS Jadi Begini. Ada Perubahan dan Dibagi menjadi 3 Jenis, Apa Saja?

Adapun laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.

Demikian penjelasan mengenai aturan baru penyaluran dana BOSP 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x