2. Pengurus daerah diharuskan lebih intens mendekati pemda untuk mendorong agar pemda membuka formasi untuk seleksi formasi PPPK guru 2023.
3. Untuk pelamar P1 yang sudah turun formasi menjadi P3 tidak usah khawatir karena tetap berstatus P1 dan tidak akan hangus.
4. Adapun untuk guru Bahasa Inggris dan PGTK akan masuk ke SD sebagai guru kelas, dengan menunggu persetujuan pak Menteri Kemdikbud Ristek.
5. Bagi pelamar P1 tidak boleh ditempatkan pada sekolah yang memiliki honorer dengan status P2, dan P3 di sekolah induk.
6. Untuk jam mengajar diharuskan minimal 18 jam pada mapel yang diampu.
7. Pemda yang tidak mengusulkan formasi maka tidak akan diundang untuk mengikuti Rakornas.
8. Untuk pelamar P1, P2, P3 Diangkat berdasarkan kebutuhan pemda masing-masing.
9. Untuk P2 dan P3 yang status notifikasi Tanpa Penempatan (TP) berarti tidak lulus.