10. Data kebutuhan guru akan dirilis pada 9 April setelah rakornas bagi setiap daerah yang mengusulkan formasi tahun 2023.
Lapsing Audiensi Kemenpan RB Tertanggal 20 Maret 2023, sekaligus kabar baik lanjutan dari 10 poin sebelumnya
11. Kemenpan Rb akan memanggil daerah yang tidak mengajukan formasi seleksi tahun 2023.
12. Diupayakan untuk formasi 2023 yang sedang disusun, maka diupayakan memprioritaskan guru yang memiliki usia 35 tahun, serta TMT yang sudah lama mengabdi.
Baca Juga: Alami Kecelakaan saat Terjun Payung, Prajurit Kopasgat TNI AU Gugur
13. Adapun untuk guru penggerak diupayakan bisa mendapatkan afirmasi pada seleksi formasi 2023.
14. Semua pengurus daerah diwajibkan mendorong pemda untuk membuka formasi berdasarkan Permenkeu 212.
15. Apabila pemda masih berasalan tidak ada anggaran, maka dipersilahkan pengurus daerah mengirimkan surat ke Kemenkeu untuk virtual membatas anggaran DAU 2023.
16. Untuk anggaran DAU 2023 itu, khusus dibayarkan pada guru yang lulus formasi guru 2022 dan 2023, bukan untuk guru yang lulus tahap 1 dan 2 di seleksi PPPK guru 2021.
Baca Juga: Jadwal Wawancara Akhir Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag, Apa yang Harus Disiapkan?