24. Permohonan untuk P2 dan P3 yang belum observasi untuk dimasukkan ke dalam observasi 2023.
25. Forum memohon agar regulasi Permenpan Rb 2023 mendatang untuk mengutamakan penyesuaian P1, P2, dan P3 yang sudah terdata dan terkunci di database Kemdikbud Ristek.
Baca Juga: Pendaftaran Polri 2023: Penerimaan Bintara dengan Kuota dan Persyaratan Berikut Ini
Selanjutnya adalah lima kabar terakhir, sekaligus pelengkap 25 kabar baik diatas, yakni Forum Guru Prioritas Pertama atau P1 Negeri dan Swasta memohon kepada komisi X DPR RI.
Permohonan Forum Guru Prioritas Pertama atau P1 Negeri dan Swasta memohon kepada komisi X DPR RI
26. Memprioritaskan P1 yang belum mendapatkan penempatan atau yang dibatalkan penempatan untuk diangkat atau dituntaskan pada seleksi PPPK guru untuk formasi 2023.
27. Pemda mengajukan kuota atau formasi pada aplikasi e-formasi yang dibuka pada 20 Maret 2023-30 April 2023.
Baca Juga: 7 HARI LAGI Guru Sertifikasi Akan Terima Tunjangan Ini. Menteri Keuangan Sudah Tetapkan Besarannya!
28. Pemda mengajukan kuota atau formasi sesuai dengan kebutuhan guru yang ada pada sekolah induk.
29. Regulasi penempatan Rb 2023 mengutamakan guru yang sudah berusia diatas 40 tahun dan TMT 5 tahun berturut turut pada Dapodik.