DIBERI WAKTU sampai 24 April, Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 Dihimbau Persiapkan Dokumen Ini

- 6 April 2023, 07:19 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK Guru
Ilustrasi pelamar PPPK Guru /sscasn

2. Ijazah asli yang dipergunakan sebagai dasar dalam melamar posisi PPPK guru tahun 2022.

3. Transkrip nilai pendidikan terakhir.

4. Formulir atau yang disebut nota persetujuan penetapan NI PPPK guru.

5. Surat lamaran yang digunakan untuk melamar jabatan PPPK guru.

6. Daftar riwayat hidup atau DRH yang sudah ditandatangani oleh pelamar PPPK guru dan disertai dengan materai.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Jogja yang Harus Didatangi, Kunjungi Istimewanya Yogyakarta

7. Surat pernyataan berdasarkan Perka BKN No. 14 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh pelamar PPPK guru bersangkutan dan disertai materai.

8. Surat rencana penempatan untuk peserta PPPK guru, yang ditetapkan pejabat berwenang.

9. Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang telah dikeluarkan kepolisian negara Republik Indonesia.

10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS ataupun dokter yang bekerja di unit kesehatan pemerintah.

11. Surat keterangan bahwa pelamar PPPK guru tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan jenis zat adiktif lain yang telah ditandatangani dokter dari unit kesehatan pemerintah.

12. Atau bisa juga dari pejabat yang berwenang di badan atau lembaga berwenang yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian zat adiktif yang dimaksud.

Baca Juga: PENTING, Ada 30 Kabar Gembira Terbaru  untuk Honorer yang Bikin Sumringah, Girang, dan Cerah

Silahkan persiapkan dokumen-dokumen tersebut dalam rangka penetapan PPPK Guru tahun 2022 dan usahakan sudah disiapkan sebelum mencapai tahap pengisian DRH NI PPPK guru pada 30 April 2023.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah