b. Satuan pendidikan kerja sama
c. Sekolah indonesia di luar negeri
d. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
f. Sekolah berasrama
g. Sekolah di daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar
h. Selanjutnya adalah sekolah yang ada di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolahnya tidak dapat memenuhi ketentuan dari jumlah peserta didik pada satu rombongan belajar.
Baca Juga: WAJIB TAHU, Terdapat 4 Jalur PPDB Tahun Ajaran Baru untuk Jenjang SD, SMP, SMA, Apa Bedanya?
Adapun jalur pendaftaran PPDB yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12.