PPDB Tahun Ajaran 2023 2024, Berikut Tahapan Pelaksanaannya. Ada Pengecualian Ketentuan Jalur Pendaftaran?

- 6 April 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi PPDB 2023 2024 yang perlu Anda ketahui tentang pengecualian ketentuan jalur pendaftaran  dan tahapan pelaksanaan PPDB
Ilustrasi PPDB 2023 2024 yang perlu Anda ketahui tentang pengecualian ketentuan jalur pendaftaran dan tahapan pelaksanaan PPDB /Anilsharma26/pixabay

Pada pasal 27 ayat 1 disampaikan beberapa larangan dalam tahapan pelaksanaan PPDB yang dimaksud pasal 26.

Perlu diketahui bahwa pada pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang sudah menerima bantuan operasional sekolah dilarang untuk melakukan pungutan biaya.

Baca Juga: SIMAK 4 Jalur Pendaftaran PPDB 2023/2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA. Resmi dari Kemdikbud

Sedangkan untuk sekolah yang diselenggarakan Pemda larangannya juga tidak boleh melakukan pungutan biaya dan/atau sumbangan terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Selain itu melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB itu juga bagian dari larangan yang disampaikan.

Apabila beberapa larangan yang disampaikan pada pasal 27 ayat 1 tersebut dilanggar maka pada pasal 27 ayat 2 disampaikan akan ada sanksi dengan ketentuan perundang-undangan.

Itulah informasi terkait PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023 2024 yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: PERMENDIKBUD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah