Pada pasal 27 ayat 1 disampaikan beberapa larangan dalam tahapan pelaksanaan PPDB yang dimaksud pasal 26.
Perlu diketahui bahwa pada pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang sudah menerima bantuan operasional sekolah dilarang untuk melakukan pungutan biaya.
Baca Juga: SIMAK 4 Jalur Pendaftaran PPDB 2023/2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA. Resmi dari Kemdikbud
Sedangkan untuk sekolah yang diselenggarakan Pemda larangannya juga tidak boleh melakukan pungutan biaya dan/atau sumbangan terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Selain itu melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB itu juga bagian dari larangan yang disampaikan.
Apabila beberapa larangan yang disampaikan pada pasal 27 ayat 1 tersebut dilanggar maka pada pasal 27 ayat 2 disampaikan akan ada sanksi dengan ketentuan perundang-undangan.
Itulah informasi terkait PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023 2024 yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.***