Diketahui dalam pasal 12 bahwa PPDB untuk jenjang SD sampai SMA dilakukan melalui jalur pendaftaran PPDB yang meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.
Selanjutnya informasi terkait PPDB Tahun Ajaran 2023 2024 yang juga perlu diketahui adalah tahap pelaksanaan PPDB.
Disampaikan dalam Pasal 26 ada beberapa tahapan pelaksanaan PPDB yang perlu diketahui, yaitu:
a. Pengumuman pendaftaran
b. Pendaftaran
c. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
d. Pengumuman penetapan peserta didik baru
e. Daftar ulang
Secara lebih lanjut terkait tahapan pelaksanaan PPDB yang dijelaskan pasal 26 tersebut, pada pasal 27 ayat 1 dijelaskan beberapa hal yang dilarang.