PENTING! 3 Hari Lagi Pengumuman Final PPPK Guru 2022, Inilah 8 Berkas yang Wajib Disiapkan untuk Penetapan NIP

- 6 April 2023, 14:36 WIB
Pengumuman final PPPK guru 2022 akan diumumkan. BKN arahkan peserta untuk mulai mempersiapkan 8 berkas berikut ini.
Pengumuman final PPPK guru 2022 akan diumumkan. BKN arahkan peserta untuk mulai mempersiapkan 8 berkas berikut ini. /InfoPublik

BERITASOLORAYA.com – Terhitung tiga hari lagi, pengumuman final PPPK guru 2022 akan diumumkan. Para calon guru ASN PPPK diarahkan untuk mulai mempersiapkan beberapa berkas.

Beberapa berkas yang harus disiapkan ini nantinya akan digunakan dalam agenda pengisian daftar riwayat hidup dan penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Simak 8 berkas yang harus disiapkan calon PPPK guru menjelang pengumuman final PPPK guru formasi tahun anggaran 2022 berikut ini dari BKN.

Baca Juga: TERBARU, Soal Perkembangan Seleksi PPPK Guru, Nunuk Suryani Ungkap Hal Ini dalam Raker bersama DPR

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, para peserta seleksi PPPK guru 2022 akan menerima pengumuman final atau pascasanggah PPPK guru 2022 pada tanggal 9 dan 10 April 2023.

Pengumuman tersebut bersifat final karena sudah tidak ada lagi kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil kelulusan PPPK guru 2022.

Dengan demikian, para guru calon ASN PPPK yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan dapat melanjutkan tahap berikutnya berupa pengisian DRH untuk NIP atau NI PPPK.

Baca Juga: UPDATE Seleksi PPPK Guru 2022: 5 Hari Lagi Jadi Penentuan Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK

Dalam hal ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mwanti-wanti agar para peserta tidak menunda-nunda dalam mempersiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengisian DRH dan penetapan NIP.

Penting diketahui bahwa jadwal pengisian DRH NIP akan dimulai pada tanggal 11 sampai 30 April 2023, satu hari setelah pengumuman final PPPK guru 2022 diumumkan.

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan antara lain:

1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal berlatarbelakang warna merah.

2. Ijazah asli yang digunakan peserta sebagai dasar saat melamar jabatan.

 

3. Transkrip nilai peserta.

4. Daftar riwayat hidup atau DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.

Baca Juga: SAH! Bupati Bandung Temui Menpan RB untuk Ajukan Kebutuhan 8.000 ASN, Sedang Kekurangan CPNS dan PPPK

5. Surat berisi pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.

6. Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara RI.

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari uni pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga.yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Baca Juga: SIMAK, Yang Perlu Honorer Tahu Soal Seleksi PPPK Guru 2023: dari Formasi hingga Daerah yang Tutup Rekrutmen

Delapan berkas ini wajib dipersiapkan para peserta, baik pelamar P1, P2, P3, maupun pelamar umum. Setelah itu, dokumen dapat diunggah melalui laman SSCASN.

Mengenai seleksi PPPK guru tahun 2022, Kemdikbud menegaskan bahwa sudah ada 250 ribu lebih guru yang dipastikan lulus dan mendapatkan penempatan.

Para guru honorer yang belum lulus pada seleksi tahun 2022 tidak perlu bersedih karena pemerintah akan kembali membuka seleksi PPPK guru tahun 2023 dengan target perekrutan yang lebih banyak lagi.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah